Isu pelecehan dan kekerasan seksual seakan tiada akhirnya. Belakangan ini, isu pelik ini menjadi isu yang kerap mencuat dalam berbagai media berita di Indonesia. Bagaimana tidak? Kejahatan seksual dapat terjadi pada siapapun dan pada usia berapapun. Kasus kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang menempati urutan terbanyak dialami korban dengan jumlahnya mencapai 11.686 aduan. Berdasarkan laporan dari KemenPPPA tahun 2022, terdapat 9.588 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelecehan dan kekerasan seksual juga dapat terjadi dimanapun, baik di tempat umum, di rumah kediaman, bahkan di lingkup pendidikan dan dunia maya. Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2015 hingga tahun 2020 menyatakan bahwa sebanyak 27% kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang perguruan tinggi. Sumber yang sama mengatakan bahwa terdapat 1.697 laporan kekerasan seksual yang terjadi pada dunia maya atau ruang daring yang mana sebanyak 48% dari total laporan menyatakan pelaku adalah orang yang memiliki hubungan personal dengan korban.
Arsip: